Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengelola Dumas dalam menyelenggarakan pengelolaan Dumas harus menerapkan etika, meliputi:
a. etika terhadap Pelapor Dumas, berupa:
1. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
2. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, serta tidak diskriminatif;
3. menjamin kerahasiaan identitas Pelapor Dumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. menciptakan kenyamanan dan keamanan kepada Pelapor Dumas; dan
5. memberikan penjelasan secara proporsional tentang perkembangan proses Dumas yang ditangani;
b. etika terhadap Terlapor Dumas, berupa:
1. menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah; dan
2. menghormati hak Terlapor Dumas, meliputi hak:
a) membuktikan bahwa Terlapor Dumas tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan/atau alat bukti lain; dan b) meminta salinan berita acara pemeriksaan atas Terlapor Dumas; dan
c. etika terhadap sesama pengelola Dumas, berupa:
1. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit
kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
2. menggalang rasa kebersaman;
3. menghargai perbedaan pendapat; dan
4. saling membimbing, mengingatkan, dan mengoreksi.
Koreksi Anda
