Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pelaporan Benturan Kepentingan yang disampaikan kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. atasan langsung Terlapor Benturan Kepentingan memeriksa tentang kebenaran laporan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima; dan b. dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan: 1. tidak terdapat Benturan Kepentingan, keputusan dan/atau tindakan Terlapor Benturan Kepentingan tetap berlaku; atau 2. terdapat Benturan Kepentingan, dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak dinyatakan adanya Benturan Kepentingan, dilakukan peninjauan kembali terhadap keputusan dan/atau tindakan dari Terlapor Benturan Kepentingan oleh atasan langsung yang bersangkutan. (2) Terlapor Benturan Kepentingan yang dinyatakan terdapat Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, dikenai sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda