Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pelaporan Benturan Kepentingan yang disampaikan kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. atasan langsung Terlapor Benturan Kepentingan memeriksa tentang kebenaran laporan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima; dan
b. dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan:
1. tidak terdapat Benturan Kepentingan, keputusan dan/atau tindakan Terlapor Benturan Kepentingan tetap berlaku; atau
2. terdapat Benturan Kepentingan, dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak dinyatakan adanya Benturan Kepentingan, dilakukan peninjauan kembali terhadap keputusan dan/atau tindakan dari Terlapor Benturan Kepentingan oleh atasan langsung yang bersangkutan.
(2) Terlapor Benturan Kepentingan yang dinyatakan terdapat Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2, dikenai sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
