Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan dilakukan oleh setiap unit kerja, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
