Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh UPG Kementan.
(2) UPG Kementan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri;
b. Ketua Pelaksana : Inspektur Jenderal;
c. Sekretaris : Inspektur Investigasi; dan
d. Anggota : Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Pertanian.
(3) Sekretariat UPG Kementan berkedudukan di Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda
