Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh UPG Kementan. (2) UPG Kementan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri; b. Ketua Pelaksana : Inspektur Jenderal; c. Sekretaris : Inspektur Investigasi; dan d. Anggota : Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Pertanian. (3) Sekretariat UPG Kementan berkedudukan di Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda