(1) Universitas Musamus selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Unmus merupakan perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Unmus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
Unmus mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Universitas Musamus.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unmus.
(2) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi;
b. Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan sistem informasi.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan alumni.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unmus yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unmus.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama di lingkungan Unmus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan administrasi kerja sama.
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan statistik akademik, dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta registrasi dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; dan
e. pelaksanaan pengelolaan informasi pengembangan kemahasiswaan dan alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan administrasi minat, bakat, dan penalaran serta pembinaan karir kemahasiswaan.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, ketatalaksanaan, ketatausahaan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, perawatan sarana kantor, dan urusan kerumahtanggaan lainnya serta perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan Unmus;
b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran;
c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
e. pelaksanaan anggaran;
f. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
g. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.