Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana serta pemberian layanan informasi dan publikasi. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, perawatan sarana kantor, dan urusan kerumahtanggaan lainnya serta perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda