Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
