Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan. (2) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik mahasiswa. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id