Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kerja Sama; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda