Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
