Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama di lingkungan Unmus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id