Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan administrasi minat, bakat, dan penalaran serta pembinaan karir kemahasiswaan.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Koreksi Anda
