Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unmus yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unmus.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
