Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
