Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id