Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
