Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan Unmus;
b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran;
c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
e. pelaksanaan anggaran;
f. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
g. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
