Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan Unmus; b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran; c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; e. pelaksanaan anggaran; f. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan g. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda