Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Koreksi Anda
