Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda