Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
