Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
