Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda