Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/ atau jasa.
2. Pembinaan industri olahraga yang selanjutnya disebut pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pelaku industri olahraga, melalui profesi keolahragaan.
3. Pengembangan industri olahraga yang selanjutnya disebut pengembangan adalah upaya untuk memperkuat industri olahraga guna meningkatkan kualitas produk dan/ atau jasa yang dapat mendukung prestasi dan pembinaan keolahragaan.
4. Organisasi Olahraga Profesional adalah induk organisasi cabang olahraga profesional, organisasi olahraga fungsional, atau organisasi profesi keolahragaan yang memiliki izin/sertifikasi melaksanakan kegiatan yang bertalian dengan cabang olahraga profesional tertentu.
5. Pelaku usaha industri olahraga adalah pelaku usaha yang terlibat secara langsung dalam kegiatan industri keolahragaan.
6. Badan Usaha Keolahragaan adalah badan usaha swasta berbadan hokum baik dengan modal dari penanaman modal dalam negeri dan/atau penanaman modal asing yang melaksanakan dan memiliki izin industri olahraga.
7. Badan Usaha Asing adalah badan usaha yang didirikan bukan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Izin industri olahraga adalah persetujuan yang diberikan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk kepada setiap orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan produksi produk barang dan/atau jasa bidang keolahragaan.
9. Kemitraan adalah pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait kegiatan industri olahraga secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan yang ditujukan untuk penggalangan sumber daya pengelolaan industri olahraga nasional.
10. Pelaku Industri Olahraga adalah sumber daya manusia yang melaksanakan industri olahraga yang terdiri dari Pelaku Profesi Keolahragaan dan Pelaku Bisnis Olahraga.
11. Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis untuk memantau dan menilai pelaksanaan dan perkembangan industri olahraga.
12. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
13. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
14. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.