Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui:
a. Nota Kesepahaman;
b. Perjanjian Kerjasama; dan
c. Penyelenggaraan kegiatan bersama.
Koreksi Anda
