Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui: a. Nota Kesepahaman; b. Perjanjian Kerjasama; dan c. Penyelenggaraan kegiatan bersama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id