Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemrintah daerah kepada pelaku industri olahraga yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah; a. kegiatannya memberikan kontribusi bagi pengembangan olahraga; b. mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan/atau jasa; c. memiliki tata kelola usaha yang baik dan sehat; (3) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan melalui; a. penyederhanaan prosedur pemberian rekomendasi dan perizinan; b. kelancaran penyediaan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan industri olahraga; c. kelancaran penyediaan bahan baku industri olahraga; dan d. kelancaran keimigrasian pelaku olahraga asing sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id