Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemrintah daerah kepada pelaku industri olahraga yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
a. kegiatannya memberikan kontribusi bagi pengembangan olahraga;
b. mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan/atau jasa;
c. memiliki tata kelola usaha yang baik dan sehat;
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan melalui;
a. penyederhanaan prosedur pemberian rekomendasi dan perizinan;
b. kelancaran penyediaan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan industri olahraga;
c. kelancaran penyediaan bahan baku industri olahraga; dan
d. kelancaran keimigrasian pelaku olahraga asing sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
