Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga meliputi:
a. mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang;
b. melampirkan dokumen sekurang-kurangnya:
1) proposal kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat jenis kegiatan, maksud dan tujuan, jumlah peserta, target penonton, waktu dan tempat.
2) data badan usaha meliputi akta pendirian, SIUP, susunan pengurus, organisasi penyelenggara, dan NPWP;
3) rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga atau badan- badan organisasi keolahragaan lainnya;
4) jenis izin kegiatan olahraga yang dimohonkan; dan 5) tenaga ahli di bidang industri olahraga yang bersertifikasi.
Koreksi Anda
