Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga meliputi: a. mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang; b. melampirkan dokumen sekurang-kurangnya: 1) proposal kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat jenis kegiatan, maksud dan tujuan, jumlah peserta, target penonton, waktu dan tempat. 2) data badan usaha meliputi akta pendirian, SIUP, susunan pengurus, organisasi penyelenggara, dan NPWP; 3) rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga atau badan- badan organisasi keolahragaan lainnya; 4) jenis izin kegiatan olahraga yang dimohonkan; dan 5) tenaga ahli di bidang industri olahraga yang bersertifikasi.
Koreksi Anda