Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada pelaku industri olahraga yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah; a. kegiatannya memberikan kontribusi bagi pengembangan olahraga; b. mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan/atau jasa; c. memiliki tata kelola usaha yang baik dan sehat; (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan melalui; a. penyediaan infrastruktur; b. pemberian fasilitas perpajakan sesuai peraturan perundang- undangan; c. penyiapan sumberdaya manusia yang kompeten; d. koordinasi antar pelaku usaha industri dan antara pelaku usaha industri dengan badan usaha lain; dan e. pemberianinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda