Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada pelaku industri olahraga yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
a. kegiatannya memberikan kontribusi bagi pengembangan olahraga;
b. mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan/atau jasa;
c. memiliki tata kelola usaha yang baik dan sehat;
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan melalui;
a. penyediaan infrastruktur;
b. pemberian fasilitas perpajakan sesuai peraturan perundang- undangan;
c. penyiapan sumberdaya manusia yang kompeten;
d. koordinasi antar pelaku usaha industri dan antara pelaku usaha industri dengan badan usaha lain; dan
e. pemberianinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
