Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan monitoring setiap 6 (enam) bulan sekali dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk pada tingkat nasional;
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada tingkat provinsi;
c. Bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk pada tingkat kabupaten/kota.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyampaian laporan berkala
b. koordinasi dengan instansi terkait
c. peninjauan lapangan
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. menganalisis hasil monitoring
b. pemberian rekomendasi
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untukmemperpanjang atau mencabut izin industri olahraga.
Koreksi Anda
