Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan monitoring setiap 6 (enam) bulan sekali dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk pada tingkat nasional; b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada tingkat provinsi; c. Bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk pada tingkat kabupaten/kota. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyampaian laporan berkala b. koordinasi dengan instansi terkait c. peninjauan lapangan (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. menganalisis hasil monitoring b. pemberian rekomendasi (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untukmemperpanjang atau mencabut izin industri olahraga.
Koreksi Anda