Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum di bidang industri olahraga yang telah melakukan kegiatan selama ini tetap dapat melanjutkan kegiatannya sampai masa berlaku izin usahanya berakhir.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
