Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan proses pemeriksaan administratif terhadap berkas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dipenuhi, Pemerintah dan pemerintah daerah mengembalikan dokumen dimaksud kepada pemohon untuk dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonannya hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya.
(4) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dipenuhi, Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan.
(5) Berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasi dan hasil verifikasi lapangan, Pemerintah dan pemerintah daerah mengeluarkan izin yang dimohonkan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
