Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk industri olahraga yang berbentuk prasarana dan sarana meliputi: a. mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang; b. melampirkan dokumen sekurang-kurangnya: 1) proposal pembangunan/pengadaan prasarana/sarana yang sekurang-kurangnya memuat spesifikasi dan desain prasarana/sarana, maksud dan tujuan. 2) data badan usaha meliputi akta pendirian, SIUP, susunan pengurus, dan NPWP; 3) studi kelayakan; 4) rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga atau badan- badan organisasi keolahragaan lainnya; 5) jenis izin industri olahraga yang dimohonkan; dan 6) tenaga ahli di bidang industri olahraga yang bersertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id