Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk industri olahraga yang berbentuk prasarana dan sarana meliputi:
a. mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang;
b. melampirkan dokumen sekurang-kurangnya:
1) proposal pembangunan/pengadaan prasarana/sarana yang sekurang-kurangnya memuat spesifikasi dan desain prasarana/sarana, maksud dan tujuan.
2) data badan usaha meliputi akta pendirian, SIUP, susunan pengurus, dan NPWP;
3) studi kelayakan;
4) rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga atau badan- badan organisasi keolahragaan lainnya;
5) jenis izin industri olahraga yang dimohonkan; dan 6) tenaga ahli di bidang industri olahraga yang bersertifikasi.
Koreksi Anda
