Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. pelaku industri olahraga;
b. induk organisasi cabang olahraga;
c. organisasi olahraga;
d. kementerian/lembaga/dinas/instansi; dan
e. badan usaha terkait lainnya.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Koreksi Anda
