Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. pelaku industri olahraga; b. induk organisasi cabang olahraga; c. organisasi olahraga; d. kementerian/lembaga/dinas/instansi; dan e. badan usaha terkait lainnya. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Koreksi Anda