Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pembinaan dan pengembangan industri olahraga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
