Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan industri olahraga dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan (2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana pada ayat (1) diselenggarakan melalui; a. kemitraan; b. kemudahan; dan c. fasilitasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id