Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
Industri olahraga diselenggarakan dengan prinsip:
a. memenuhi standar kegiatan, produk, dan/ atau jasa olahraga;
b. memperhatikan tujuan keolahragaan nasional;
c. mengutamakan sumber daya nasional;
d. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual; dan
e. perlindungan terhadap keamanan dan keberlanjutan investasi
Koreksi Anda
