Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri olahraga diselenggarakan dengan prinsip: a. memenuhi standar kegiatan, produk, dan/ atau jasa olahraga; b. memperhatikan tujuan keolahragaan nasional; c. mengutamakan sumber daya nasional; d. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual; dan e. perlindungan terhadap keamanan dan keberlanjutan investasi
Koreksi Anda