Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan izin industri olahraga sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan dan produk tingkat internasional dan nasional dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
(3) Kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan dan produk tingkat provinsi dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
(4) Kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan dan produk tingkat kabupaten kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
