Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat memberikan izin atas permohonan pelaku usaha industri olahraga yang telah memenuhi persyaratan;
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha industri keolahragaan dengan masa berlaku 10 (tahun) dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sekali;
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menilai kelayakan perkembangan usaha.
(4) Dalam penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
