Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat memberikan izin atas permohonan pelaku usaha industri olahraga yang telah memenuhi persyaratan; (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha industri keolahragaan dengan masa berlaku 10 (tahun) dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sekali; (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menilai kelayakan perkembangan usaha. (4) Dalam penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda