Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri olahraga dapat berbentuk: a. prasarana dan sarana olahraga yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/ atau disewakan untuk masyarakat; b. jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara professional. (2) Prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga atau penyelenggaraan olahraga; b. peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga. (3) Jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kejuaraan nasional dan internasional; b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional; c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id