Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Industri olahraga dapat berbentuk:
a. prasarana dan sarana olahraga yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/ atau disewakan untuk masyarakat;
b. jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara professional.
(2) Prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga atau penyelenggaraan olahraga;
b. peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
(3) Jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan.
Koreksi Anda
