Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyelenggarakan industri olahraga. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperkuat industri olahraga guna meningkatkan kualitas produk dan/atau jasa yang dapat mendukung prestasi dan pembinaan keolahragaan.
Koreksi Anda