Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pengamanan adalah segala usaha dan kegiatan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan untuk mencegah, meniadakan dan menanggulangi segala bentuk ancaman, gangguan hambatan dan tantangan terhadap personil, materiil, bangunan, fasilitas kerja,
komunikasi dan kepentingan kedinasan lainnya serta untuk memelihara suatu kondisi aman dan tertib dalam lingkungan Kantor.
2. Ketertiban adalah suatu keadaan yang teratur dan baik sesuai dengan ketentuan dan norma-norma yang berlaku.
3. Pengamanan fungsional adalah pengamanan yang hakikat pembinaannya diletakkan sebagai tanggung jawab melekat setiap pimpinan unit kerja dari semua tingkat eselon dan semua pegawai dalam lingkungan kerjanya untuk dapat berperan serta dan turut bertanggung jawab atas terselenggaranya pengamanan dan ketertiban tempat bekerja.
4. Pengamanan operasional adalah pengamanan yang pelaksanaannya dibebankan kepada suatu unit kerja, dalam hal ini Satuan Pengamanan sebagai sarana pimpinan dalam menyelenggarakan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor.
Pengamanan fisik adalah segala usaha mencegah dan mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, perondaan, pengawalan, dan kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Pengamanan personil adalah segala usaha mencegah dan mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan Kantor dengan cara melakukan pengamanan dan pengawasan secara langsung terhadap tamu, mobilitas pegawai, petugas lain yang melakukan aktivitas di lingkungan Kantor.
6. Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
7. Satuan Tugas Khusus adalah satuan kelompok petugas yang diserahi tugas pengamanan khusus di lingkungan Kantor sehubungan dengan adanya peristiwa-peristiwa tertentu seperti Pemilihan Umum, Sidang Umum MPR dan perisitwa-peristiwa lainnya yang dianggap memerlukan pengamanan khusus.
8. Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kantor adalah tempat aktivitas Lembaga Pemerintah beserta segenap isi harta kekayaannya dengan mekanisme kegiatan sebagai sarana bekerja administratif dan operatif.
9. Instalasi adalah prasarana fisik yang berupa alat komunikas, listrik, diesel, gas, pengolahan air kotor/air bersih, pendingin ruang (AC), dan bahan bakar minyak.
10. Operator adalah petugas yang menangani Building Automation System (BAS).
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi Kreatif.