Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan pegawai wajib mengenakan tanda pengenal berupa kartu pengenal yang dilengkapi dengan foto selama berada di dalam lingkungan gedung Kantor.
(2) Anggota Satpam wajib mengenakan pakaian seragam Satpam lengkap dengan tanda pengenal dan atributnya pada waktu menjalankan tugas.
(3) Anggota Satuan Tugas Khusus wajib mengenakan tanda pengenal Satuan Tugas Khusus pada waktu menjalankan tugas.
(4) Petugas cleaning service, mekanik-elektrik Pendingin ruang (AC) dan lift wajib mengenakan pakaian seragam dan tanda pengenal selama menjalankan tugas di lingkungan Kantor.
(5) Tamu wajib mengenakan tanda pengenal tamu, selama yang bersangkutan berada di lingkungan Kantor.
Koreksi Anda
