Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban bertujuan untuk menciptakan sistem pengamanan di Kantor dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara professional terintegerasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan Kantor yang aman, efisien dan produktif.
Koreksi Anda
