Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Alat Pemadam Kebakaran di setiap lantai, blok dan bangunan harus terlihat jelas dan dapat diketahui dengan mudah oleh seluruh pejabat dan pegawai. (2) Setiap Pimpinan Unit Kerja melakukan pemantauan dan pengawasan teknik atas pemasangan sarana listrik dan sarana pemadam kebakaran.
Koreksi Anda