Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang melaksanakan pengamanan dan ketertiban wajib membuat laporan secara berkala kepada Pimpinan Kantor.
Koreksi Anda
