Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Satpam wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. pengamanan bangunan gedung Kantor : 1) mengawasi masuk dan keluarnya orang atau barang dan keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugas selama 24 (dua puluh empat) jam penuh; 2) mengatur buka tutup pintu lantai 1 dan lantai 2 setelah jam kerja, pada hari-hari libur dan apabila ada acara di Balairung Soesilo Soedarman; 3) melakukan pengecekan dan pencegahan terhadap aksi serta perbuatan corat-coret di dinding bangunan, lift, pintu dan lain- lainnya; 4) melakukan patroli menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan dapat menimbulkan ancaman dan gangguan kelancaran lalu lintas di lingkungan kerja; dan 5) melaporkan kepada Pimpinan Satpam apabila didapati ada bagian dari bangunan gedung mengalami kerusakan untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku. b. perlindungan pribadi dan tempat kediaman Menteri dan Wakil Menteri; c. penjagaan di lantai kerja Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan para Pejabat Eselon I; d. pengawasan lalu lintas barang: 1) melaksanakan penjagaan dan pemeriksaan masuk dan keluarnya barang; 2) melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang yang masuk ke gedung Kantor dan memberitahukan kepada pegawai yang berhak menerima untuk mengambil langsung di tempat penjagaan; 3) mencegah setiap barang yang keluar dari gedung Kantor yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan barang dimaksud; dan 4) mengadakan pemeriksaan terhadap barang yang akan dibawa ke luar dari gedung Kantor. e. pengaturan Penerimaan Tamu: 1) menyapa tamu yang datang dengan ramah dan sopan; 2) mencatat tamu yang datang dalam buku daftar tamu; 3) memberikan tanda pengenal tamu untuk dipakai selama yang bersangkutan berada di lingkungan Kantor; 4) memberikan bantuan pengarahan dan petunjuk kepada tamu sesuai keperluan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku; dan 5) menghindarkan kata-kata kurang sopan sikap dan prilaku yang kurang simpatik selama menerima tamu. f. pengaturan pemakaian tanda pengenal : 1) mengingatkan dengan cara yang sopan, apabila terdapat pejabat dan pegawai yang tidak mengenakan tanda pengenal agar mengenakan tanda pengenal sebagaimana mestinya; 2) mencatat dan melaporkan kepada atasan langsung, apabila terdapat cleaning service, mekanik-elektrik pendingin ruang (AC) dan lift tidak mengenakan tanda pengenal; dan 3) menegur dengan cara yang sopan, apabila terdapat tamu yang tidak mengenakan tanda pengenal, dan mengingatkan tamu agar mengenakan tanda pengenal tamu selama yang bersangkutan berada di lingkungan Kantor. g. pengaturan parkir kendaraan: 1) memeriksa dan memberikan kartu tanda parkir di pintu masuk bagi setiap kendaraan yang masuk; 2) menata letak parkir kendaraan; melakukan patroli di area parkir dengan maksud untuk mengatur dan mengawasi ketertiban parkir kendaraan, serta mengawasi dan memeriksa segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan dapat menimbulkan ancaman dan gangguan terhadap kendaraan di lingkungan Kantor; 3) memberikan peringatan dan menertibkan dengan cara yang sopan apabila terdapat kendaraan yang diparkir bukan pada tempatnya; 4) memeriksa dan meminta kartu tanda parkir di pintu keluar pada waktu kendaraan akan keluar dan meninggalkan halaman gedung Kantor; dan 5) apabila terdapat kendaraan yang akan keluar tetapi pengemudi tidak bisa menunjukkan kartu tanda parkir, maka anggota Satpam di pintu keluar wajib menanyakan dan meminta dengan cara hormat untuk melakukan pemeriksaan atas surat-surat kendaraan yang dimiliki. h. pengaturan pemasangan spanduk/umbul-umbul, standing banner dan baliho: 1) mengatur tata letak pemasangan spanduk/umbul-umbul, standing banner dan baliho dengan memperhatikan unsur keindahan dan kerapihan lingkungan; 2) mencabut, menurunkan dan membersihkan kembali spanduk/umbul-umbul, standing banner dan baliho dari tempat pemasangan apabila waktu pemasangan telah selesai; dan 3) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal pemasangan, pencabutan, penurunan dan pembersihan spanduk/umbul-umbul, standing banner dan baliho. i. tindakan sementara dalam hal terjadi suatu tindak pidana: 1) menangkap pelaku dan menyita barang bukti; 2) menjaga saksi korban dan saksi lain yang diperlukan untuk tidak meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum datangnya petugas polri yang berwenang untuk menangani lebih lanjut; 3) melindungi pelaku dari amukan atau pengeroyokan massa; 4) mengamankan dan mempertahankan keabsahan serta keaslian Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mencegah agar berkas- berkas dan barang bukti tidak hilang atau rusak; 5) menutup lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghubungi pos polisi terdekat; 6) melaporkan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada petugas polri yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut; dan 7) membuat laporan tentang kejadian perkara pada buku mutasi penjagaan. j. tindakan mengatasi perkelahian: 1) berusaha memberikan peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku; 2) berusaha melerai dan memisahkan para pelaku yang terlibat perkelahian; 3) apabila dalam perkelahian tersebut terdapat salah satu pelaku menggunakan senjata, maka usaha pemisahan diarahkan kepada pihak yang menggunakan senjata; 4) meminta bantuan petugas lainnya untuk dapat memisahkan pihak yang berkelahi; dan 5) meminta bantuan petugas polri jika diperlukan. k. tindakan menghadapi unjuk rasa : 1) apabila terjadi unjuk rasa yang ditujukan kepada menteri dan atau pejabat lain di lingkungan Kantor, maka Satpam segera menghadang para pengunjuk rasa dengan sopan agar tidak masuk ke dalam gedung Kantor; 2) setelah keadaan mulai tenang, pimpinan Satpam meminta kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk mendaftarkan indentitasnya; 3) segera melaporkan adanya unjuk rasa kepada pimpinan yang berwenang untuk mengambil keputusan berkaitan dengan adanya unjuk rasa tersebut; 4) mengarahkan pengunjuk rasa ke tempat yang lebih aman; 5) segera menutup pintu masuk dan pintu keluar halaman gedung Kantor untuk mencegah masuknya pihak-pihak yang ingin menambah kekacauan situasi; 6) segera mencatat isi tuntutan yang diajukan oleh para pengunjuk rasa; 7) siaga di pintu masuk untuk mencegah agar para pengunjuk rasa tidak memasuki gedung Kantor; 8) mengumumkan kepada para pegawai melalui operator untuk tidak keluar dari gedung Kantor; dan 9) segera menghubungi petugas polri guna membantu mengatasi situasi. l. tindakan mengatasi kerusuhan : 1) apabila terjadi kerusuhan secara massal di lingkungan kerja, Satpam dengan tegas mengambil tindakan untuk mengamankan, menenangkan dan menertibkan pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan; 2) menutup pintu masuk dan pintu keluar halaman gedung Kantor untuk mencegah masuknya pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana; 3) melaporkan dengan segera kepada pimpinan Satpam untuk mengambil keputusan berkaitan dengan kerusuhan dimaksud; 4) melakukan koordinasi dan menghubungi pihak keamanan terkait untuk menenangkan dan mengambil tindakan seperlunya; 5) bersikap tegas dalam mengamankan dan mengarahkan massa ke suatu lokasi yang jauh dari gedung Kantor; 6) menutup pintu masuk gedung Kantor dan menjaga agar para perusuh tidak dapat masuk ke dalam gedung Kantor; 7) memberitahukan kepada para pegawai melalui operator agar tidak keluar dari gedung Kantor; dan 8) segera menghubungi petugas polri guna membantu mengatasi situasi. m. tindakan mengatasi kebakaran : 1) apabila terjadi kebakaran, Satpam mengingatkan seluruh pegawai agar segera mengambil tindakan yang dapat membantu pencegahan meluasnya api; 2) segera mengosongkan ruangan, menghentikan lift dan mematikan aliran listrik; 3) apabila kobaran api makin meluas, maka tindakan utama adalah upaya penyelamatan personil dengan cara keluar dari gedung Kantor melalui pintu dan tangga darurat; 4) dalam hal melakukan upaya penyelaman diri, seluruh anggota Satpam wajib memberikan komando penyelamatan secara sigap dan tertib serta berusaha menenangkan seluruh pegawai agar tidak panik; 5) melakukan tindakan penyelamatan korban terutama manusia dan segera menghubungi petugas pemadam kebakaran; 6) melakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran yang ada di lingkungan kawasan kerja; 7) menutup area dan mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan memasuki area kebakaran; 8) memandu tindakan evakuasi; dan 9) membantu petugas polri dalam mengumpulkan barang bukti dan saksi dalam melakukan pemeriksaan. n. tindakan mengatasi ancaman bom: 1) apabila diperoleh informasi atau diketahui tentang adanya ancaman bom, maka pimpinan Satpam segera melaporkan kepada kepala biro umum dan atau kepala Kantor akan adanya ancaman bom untuk dapat segera diambil tindakan penyelamatan pegawai; 2) setelah mendapatkan pengarahan dari kepala biro umum dan atau kepala Kantor, segera menghubungi tim gegana polri untuk tindakan penjinakan bom; dan 3) sebelum tim gegana polri datang, Satpam wajib melakukan tindakan preventif. o. Tindakan penyelamatan terjadinya gempa bumi : 1) melalui operator mengumumkan keadaan darurat ke seluruh ruangan agar seluruh pegawai segera meninggalkan ruangan dengan menggunakan pintu dan tangga darurat; 2) segera mengosongkan seluruh ruangan kerja, menghentikan lift dan mematikan aliran listrik; 3) mengumumkan kepada para pegawai yang berada di lantai 24 sampai dengan lantai 11 agar menggunakan pintu dan tangga darurat sebelah kanan gedung Kantor; 4) mengumumkan kepada para pegawai yang berada di lantai 10 sampai dengan lantai 4 agar menggunakan pintu dan tangga darurat sebelah kiri gedung Kantor; 5) mengumumkan kepada para pegawai yang berada di lantai 3 agar menggunakan tangga bagian tengah; melakukan tindakan penyelamatan korban dan segera mengirim korban kepada petugas kesehatan; 6) segera menghubungi instansi terkait guna tindakan penyelamatan dan pengamanan lebih lanjut; dan 7) memberikan komando penyelamatan secara sigap dan tertib serta berusaha menenangkan seluruh pegawai agar tidak panik; dan 8) memandu tindakan evakuasi. p. pelatihan: 1) Kantor mengadakan pelatihan peningkatan kewaspadaan untuk menguji kesiapan dan kecepatan para pejabat dan para pegawai dalam mengatasi keadaan darurat. 2) Pelatihan dilakukan secara teratur dan periodik termasuk penggunaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang tersedia pada masing-masing unit kerja secara tepat dan benar. q. koordinasi dan pengawasan: 1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya Satpam wajib melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan Satpam terdekat; 2) Setiap kegiatan tertentu yang melibatkan pihak luar yang dilakukan di lingkungan Kantor, wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Satpam. 3) Pengawasan terhadap seluruh kegiatan dilakukan oleh Satpam sejak dari awal sampai berakhirnya kegiatan.
Koreksi Anda