Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan operasional di lingkungan Kantor dilakukan oleh Satpam.
(2) Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai penjaga dan pengawas pengamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor.
Koreksi Anda
