Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan fungsional melibatkan para pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor dengan mengadakan langkah-langkah sebagai berikut: a. pengawasan fisik bangunan gedung Kantor dan instalasi serta kendaraan bermotor; b. pengamanan dan ketertiban semua perlengkapan peralatan Kantor yang menjadi tanggung jawab masing-masing; c. pengamanan bahan-bahan keterangan, dokumen dan surat-surat penting; dan d. pencegahan terhadap kebakaran.
Koreksi Anda