Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pengamanan fungsional melibatkan para pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor dengan mengadakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengawasan fisik bangunan gedung Kantor dan instalasi serta kendaraan bermotor;
b. pengamanan dan ketertiban semua perlengkapan peralatan Kantor yang menjadi tanggung jawab masing-masing;
c. pengamanan bahan-bahan keterangan, dokumen dan surat-surat penting; dan
d. pencegahan terhadap kebakaran.
Koreksi Anda
