Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja lembur hanya dapat dilaksanakan atas perintah Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. (2) Pimpinan kelompok yang melakukan kerja lembur wajib melaporkan kepada Satpam jaga dan pejabat atau pegawai Biro Umum yang mengatur penggunaan listrik dan pendingin ruang (AC) atas adanya kegiatan kerja lembur tersebut paling lambat 1 (satu) jam sebelum dilaksanakan. (3) Pimpinan kelompok yan melakukan kerja lembur bertanggung jawab atas pengamanan dan ketertiban lantai, ruang dan blok bangunan yang bersangkutan.
Koreksi Anda