Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Satpam sebagai pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai kewajiban:
a. melakukan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor;
b. memeriksa keadaan lantai, ruang, blok bangunan dan tempat penyimpanan barang-barang yang mudah terbakar;
c. meneliti alat pemadam kebakaran, sarana listrik, diesel, saluran air, lift, tangga/pintu darurat dan sistem alarm;
d. mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai menjelang berakhirnya jam kerja untuk memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana kerja;
e. melakukan pemeriksaaan ulang terhadap pelaksanaan pengamanan fungsional yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai; dan
f. melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan tugas pengawasan.
Koreksi Anda
