Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gedung Kantor beserta fasilitasnya dilengkapi dengan tanda-tanda dan petunjuk berupa : a. papan pengumuman; b. lampu dan tanda-tanda petunjuk jalan untuk menyelamatkan diri apabila keadaan darurat; c. rambu-rambu lalu lintas; d. petunjuk pemakaian Alat Pemadam Kebakaran; dan e. petunjuk cara-cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat
Koreksi Anda