Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Gedung Kantor beserta fasilitasnya dilengkapi dengan tanda-tanda dan petunjuk berupa :
a. papan pengumuman;
b. lampu dan tanda-tanda petunjuk jalan untuk menyelamatkan diri apabila keadaan darurat;
c. rambu-rambu lalu lintas;
d. petunjuk pemakaian Alat Pemadam Kebakaran; dan
e. petunjuk cara-cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat
Koreksi Anda
