Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tata cara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban meliputi:
a. pengamanan bangunan gedung Kantor;
b. perlindungan pribadi dan tempat kediaman Menteri dan Wakil Menteri;
c. penjagaan di lantai kerja Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan para Pejabat Eselon I;
d. pengawasan lalu lintas barang;
e. pengaturan penerimaan tamu;
f. pengaturan pemakaian tanda pengenal;
g. pengaturan parkir kendaraan;
h. pengaturan pemasangan spanduk/umbul-umbul, standing banner dan baliho di halaman Kantor;
i. tindakan sementara dalam hal terjadi suatu tindak pidana;
j. tindakan mengatasi perkelahian;
k. tindakan menghadapi unjuk rasa;
l. tindakan mengatasi kerusuhan;
m. tindakan mengatasi kebakaran;
n. tindakan mengatasi ancaman bom;
o. tindakan penyelamatan terjadinya gempa bumi;
p. pelatihan; dan
q. koordinasi dan pengawasan.
Koreksi Anda
