Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal menghadapi peristiwa-peristiwa tertentu seperti Pemilihan Umum, Sidang Umum MPR atau peristiwa-peristiwa lainnya yang dianggap memerlukan pengamanan khusus, selain pengamanan fungsional dan pengamanan operasional, Pimpinan yang berwenang dapat membentuk Satuan Tugas Khusus.
(2) Rincian tugas jadwal waktu Satuan Tugas Khusus diatur menurut kebutuhan.
(3) Anggota Satuan Tugas Khusus wajib memakai tanda pengenal Satuan Tugas Khusus yang disiapkan oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas Khusus wajib melakukan koordinasi dengan Satpam.
(5) Pimpinan Satuan Tugas Khusus wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan yang berwenang.
Koreksi Anda
