Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tamu mempunyai kewajiban : a. berlaku sopan serta berpakaian rapi; b. mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada Petugas Penerima Tamu dan menyerahkan tanda pengenal pribadinya; dan c. mengenakan tanda pengenal tamu, selama berada di lingkungan gedung Kantor. (2) Tamu yang dapat diterima diutamakan tamu untuk kepentingan dinas. (3) Tamu untuk kepentingan pribadi dapat diterima setelah diseleksi terlebih dahulu oleh petugas penerima tamu. (4) Tamu yang bermaksud menemui pegawai, menunggu di ruang tamu. (5) Tamu yang bermaksud menemui pejabat eselon IV atau pejabat eselon III, menemui pejabat dimaksud di ruang kerjanya. (6) Tamu yang bermaksud menemui pejabat eselon II atau pejabat eselon I, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan sekretaris pejabat dimaksud.
Koreksi Anda