Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM.29/UM.001/MKP/02 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda