Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM.29/UM.001/MKP/02 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
